info@kmcgroup.co
+6231 566 8437

Info & Berita

Apakah Warisan Dari Orang Tua Terkena Pajak?

Di Indonesia, warisan yang diterima dari orang tua tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Menurut undang-undang perpajakan, warisan merupakan salah satu dari penghasilan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. Hal ini berarti bahwa penerima warisan tidak perlu membayar pajak atas harta yang diterima dari almarhum orang tua mereka. Namun, ada kewajiban untuk melaporkan warisan tersebut dalam SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan sebagai bagian dari pelaporan harta yang dimiliki.

Meskipun warisan bebas dari Pajak Penghasilan, ada beberapa pajak lain yang mungkin terkait dengan proses pewarisan. Salah satunya adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Jika warisan tersebut termasuk properti seperti tanah atau bangunan, penerima warisan mungkin perlu membayar BPHTB saat mengurus balik nama atau pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Besaran BPHTB ini biasanya dihitung berdasarkan nilai perolehan tanah dan bangunan yang diwariskan.

Selain itu, penting juga untuk memperhatikan kewajiban pajak dari almarhum yang belum diselesaikan. Warisan yang diterima bisa saja terikat dengan kewajiban pajak yang masih tertunggak dari almarhum. Dalam hal ini, ahli waris bertanggung jawab untuk menyelesaikan kewajiban pajak tersebut sebelum warisan dapat sepenuhnya dialihkan. Dengan memahami berbagai aspek perpajakan yang terkait dengan warisan, penerima warisan dapat memastikan bahwa proses pewarisan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Copyrights © 2025 KMC Group. All rights reserved.